Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Naik Rp15.000 ke Rp1,98 Juta per Gram

2 Min Read

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali mencetak sejarah baru. Pada perdagangan Senin pagi (21/4/2025), harga emas Antam melesat Rp15.000 menjadi Rp1.980.000 per gram, sekaligus menembus level all time high (ATH).

Mengacu data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada hari sebelumnya, Minggu (20/4/2025), masih bertahan di Rp1.965.000 per gram. Rekor sebelumnya tercatat pada 17 April 2025 dengan harga tertinggi Rp1.975.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Melejit

Kenaikan harga jual juga diikuti oleh lonjakan harga beli kembali (buyback) emas Antam. Pada Senin pagi ini, harga buyback naik Rp15.000 menjadi Rp1.829.000 per gram.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, terdapat potongan pajak untuk transaksi jual dan beli emas batangan:

  • Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam:
    • PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP
    • PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP
    • Pajak langsung dipotong dari total nilai buyback.
  • Pembelian emas batangan Antam:
    • PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP
    • PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP
    • Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 atas transaksi.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (21 April 2025)

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan:

  • 0,5 gram : Rp 1.040.000
  • 1 gram : Rp 1.980.000
  • 2 gram : Rp 3.900.000
  • 3 gram : Rp 5.825.000
  • 5 gram : Rp 9.675.000
  • 10 gram : Rp 19.295.000
  • 25 gram : Rp 48.112.000
  • 50 gram : Rp 96.145.000
  • 100 gram : Rp 192.212.000
  • 250 gram : Rp 480.265.000
  • 500 gram : Rp 960.320.000
  • 1.000 gram (1 kg) : Rp 1.920.600.000

Lonjakan harga emas Antam yang menembus rekor tertinggi baru menjadi sinyal kuat bahwa logam mulia ini tetap menjadi instrumen lindung nilai yang diminati, di tengah dinamika ekonomi global. Investor perlu mencermati pergerakan harga serta regulasi pajak sebelum melakukan transaksi jual-beli.

Share This Article