Kemkomdigi Tegaskan Gratis Ongkir E-Commerce Tak Dibatasi, Hanya Diskon Kurir yang Diatur

3 Min Read

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tidak membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce. Regulasi tersebut hanya mengatur potongan harga ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh pelaku niaga digital.

“Perlu kami luruskan, aturan ini tidak menyentuh promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim dari kurir secara langsung, baik di aplikasi maupun loket, dan itu pun hanya dibolehkan maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Sabtu (17/5/2025).

- Advertisement -

Edwin menjelaskan bahwa yang dibatasi adalah pemberian potongan tarif ongkir di bawah biaya pokok operasional seperti upah kurir, transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila dilakukan terus-menerus, praktik ini dikhawatirkan akan menyebabkan kurir dibayar tidak layak, perusahaan rugi, dan layanan menurun.

“Tujuan utama regulasi ini adalah membangun ekosistem layanan pos yang sehat dan berkelanjutan. Jika tarif ditekan tanpa batas, kesejahteraan kurir yang jadi korban. Kami ingin menjaga hal itu bersama,” tegas Edwin.

Ia menambahkan, promosi ongkir yang disubsidi oleh e-commerce tetap diperbolehkan setiap hari tanpa batasan. “Selama ongkir disubsidi e-commerce sebagai strategi promosi, itu sepenuhnya menjadi domain mereka. Kami tidak mengatur itu,” ungkapnya.

- Advertisement -

Regulasi ini menurut Edwin justru bertujuan untuk melindungi para kurir sebagai pahlawan logistik di era digital. “Kami ingin para kurir mendapat penghasilan yang layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal harga, tapi juga keadilan ekonomi,” tuturnya.

Regulasi tersebut juga disusun melalui diskusi panjang bersama pelaku industri, asosiasi kurir, serta pemangku kepentingan lainnya. “Kami percaya keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah kunci ekosistem digital yang sehat,” kata Edwin.

Diskon Ongkir Dibatasi Tiga Hari Sebulan

Sebelumnya, Pemerintah resmi membatasi pemberian potongan harga ongkos kirim oleh layanan kurir melalui Permen Komdigi No. 8/2025. Pasal 45 mengatur bahwa potongan tarif hanya bisa dilakukan terus-menerus jika nilainya sama atau di atas biaya pokok layanan. Jika berada di bawah biaya pokok, potongan hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam satu bulan.

Perpanjangan masa promosi tersebut hanya bisa dilakukan setelah evaluasi dari pihak Kemkomdigi. “Misalnya sudah diterapkan tiga hari, jika ingin perpanjangan, akan kami evaluasi terlebih dahulu,” jelas Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kemkomdigi.

Wakil Menteri Kemkomdigi, Angga Raka Prabowo, juga menyampaikan bahwa meskipun program gratis ongkir menguntungkan konsumen dan pelaku UMKM, pemerintah tetap harus hadir melindungi kesejahteraan kurir.

“Sebagai regulator, kami wajib hadir untuk melindungi para kurir yang sering terdampak program promosi yang dijadikan pilihan mutlak,” ujar Angga.

Share This Article