Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penerapan layanan baru yang memungkinkan perusahaan tercatat untuk mengganti kode saham atau ticker code mereka. Wacana ini kembali mencuat seiring dengan upaya BEI dalam memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menyesuaikan identitas saham dengan arah bisnis atau strategi branding yang diusung.
Informasi tersebut muncul di situs resmi Electronic Indonesia Public Offering (e-ipo.co.id), tepatnya dalam tautan bertajuk Survey Awareness Investor mengenai Penerapan Perubahan Kode Perusahaan Tercatat. Survei ini ditujukan untuk menjaring opini investor atas rencana implementasi perubahan kode saham yang tengah digodok.
“Layanan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat dalam menyesuaikan identitas sahamnya dengan strategi bisnis atau branding perusahaan yang diinginkan,” tulis BEI dalam penjelasan survei, dikutip Senin (19/5/2025).
BEI menjelaskan bahwa ticker code merupakan identitas utama saham di pasar modal, yang terdiri dari empat huruf dan digunakan oleh investor dalam aktivitas perdagangan dan investasi. Rencana layanan ini, menurut BEI, akan memberikan opsi kepada perusahaan tercatat untuk mengganti kode saham sesuai kebutuhan strategis, selama memenuhi kriteria yang akan ditentukan.
Melalui survei ini, BEI berharap dapat meningkatkan pemahaman investor terhadap kebijakan tersebut sekaligus menggali pandangan publik mengenai dampak potensialnya di pasar modal.
Sebagai informasi, gagasan perubahan ticker code bukan hal baru. Pada 2015, opsi ini sempat diangkat oleh BEI dan sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Emiten Indonesia. Saat itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa secara sistemik perubahan kode saham dapat dilakukan, asalkan emiten memiliki alasan kuat dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu contoh konkret berasal dari PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA). Direktur Utamanya, Bobby Gafur Sulistyo, pernah mengusulkan perubahan kode saham menjadi “BIRU” agar lebih sejalan dengan citra perusahaan sebagai pelaku di sektor energi terbarukan.
Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang kreativitas dan memperkuat positioning emiten di mata investor, tanpa mengganggu integritas sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia.