Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex)

2 Min Read

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL); mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM); serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).

“Setelah melakukan pemeriksaan, pada Rabu, 21 Mei 2025, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta.

- Advertisement -

Abdul Qohar menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian serta tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat kredit, Sritex sebenarnya tidak memenuhi standar untuk memperoleh pinjaman tersebut.

Pemberian kredit oleh dua bank milik negara tersebut pun dianggap melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto selaku penerima pinjaman, diduga menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga. Selain itu, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto, itu juga mengalokasikan dana kredit untuk membeli aset non-produktif, seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

- Advertisement -

“Dana yang semestinya untuk modal kerja disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai peruntukan,” tegas Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share This Article