Kabar Baik! Aturan Baru soal Batas Usia di Lowongan Kerja Segera Terbit

2 Min Read

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan rencana penerbitan regulasi yang akan meniadakan batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terdiskriminasi oleh batasan usia yang sering dicantumkan perusahaan dalam iklan lowongan pekerjaan.

Yassierli menjelaskan bahwa setelah kajian mendalam rampung, pihaknya akan menerbitkan regulasi dalam bentuk imbauan atau surat edaran (SE).

- Advertisement -

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujarnya pada Sabtu (24/5/2025). Meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti penerbitan SE tersebut, Menaker menegaskan bahwa isu ini menjadi prioritas utama pemerintah.

Langkah progresif ini diharapkan menjadi angin segar, terutama bagi pencari kerja di atas usia 35 tahun yang sering tereliminasi pada tahap seleksi administrasi karena faktor usia. Menaker menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses kerja, selaras dengan semangat inklusivitas di dunia kerja menuju Indonesia Emas 2045.

Tindakan Tegas Terhadap Penahanan Ijazah Pekerja

Selain isu batasan usia, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyoroti praktik tidak etis lainnya, yaitu penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

- Advertisement -

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah masih lazim terjadi di berbagai perusahaan dan telah berlangsung lama. Ia menegaskan bahwa kondisi ini sangat merugikan pekerja, membuat mereka tidak leluasa mencari pekerjaan lain dan menimbulkan tekanan psikologis yang berdampak langsung pada produktivitas.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” tegas Yassierli.

Upaya pemerintah ini konsisten dengan reformasi ketenagakerjaan yang mengedepankan hak-hak pekerja. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengedepankan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen serta menjamin hak-hak pekerja selama masa kerja. Harapannya, regulasi yang lebih pro-pekerja ini dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan kompetitif di era digital saat ini.

Share This Article