Kebijakan tarif tinggi yang dirancang mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius bagi industri asuransi di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam riset terbaru yang dirilis think tank IFG Progress bertajuk Mapping Trump’s Tariff Policy Impact on Indonesia’s Insurance Sector.
Tim peneliti IFG Progress yang terdiri dari Ibrahim Kholilul Rohman, Ezra Pradipta Hafidh, Rosi Melati, Nada Serpina, dan Kleovan Nathanael Gunawan menyoroti bahwa kebijakan proteksionis Trump akan menciptakan ketidakpastian ekonomi global, menekan kinerja ekspor Indonesia, dan pada akhirnya menular ke sektor perasuransian nasional.
“Situasi ini berpotensi berdampak pada industri asuransi,” tulis IFG Progress, dikutip Kamis (29/5/2025).
Risiko Meluas ke Berbagai Sektor Terkait Asuransi
Menurut riset tersebut, sejumlah sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan erat dengan layanan asuransi diperkirakan akan merasakan tekanan langsung dari kebijakan tarif tersebut. Sektor-sektor itu antara lain perbankan, perdagangan besar dan eceran (termasuk reparasi mobil dan motor), industri pengolahan, pertambangan, informasi dan komunikasi, real estat, serta transportasi dan pergudangan.
Tekanan pada sektor perbankan, misalnya, berisiko mengganggu lini bisnis asuransi kredit melalui penurunan premi dan meningkatnya klaim akibat potensi gagal bayar.
Sektor perdagangan kendaraan dan industri manufaktur yang melambat juga dapat menekan permintaan terhadap produk asuransi kendaraan bermotor dan marine cargo. Sementara sektor pertambangan yang terhambat akan berimbas pada menurunnya penggunaan alat berat, berdampak pada pendapatan asuransi rekayasa dan kendaraan, sekaligus meningkatkan risiko klaim operasional.
Sektor informasi dan komunikasi diproyeksi turut terdampak, terutama dari penundaan peluncuran proyek-proyek strategis seperti infrastruktur digital dan satelit. Hal ini berdampak langsung pada permintaan terhadap asuransi properti dan satelit.
Tekanan serupa juga dialami sektor real estat, transportasi, dan logistik, yang kemudian memukul lini bisnis asuransi seperti properti, suretyship, liability, dan marine cargo.
Asuransi Jiwa dan Investasi Tak Luput dari Dampak
Dampak kebijakan tarif tersebut juga menyentuh sektor asuransi jiwa. Tekanan terhadap daya beli masyarakat serta volatilitas pasar keuangan bisa memicu penurunan premi dan hasil investasi, dua komponen vital bagi kelangsungan perusahaan asuransi jiwa.
“Secara keseluruhan, industri asuransi menghadapi risiko penurunan premi, peningkatan klaim, dan tekanan pada hasil investasi akibat ketidakpastian dari kebijakan tarif Trump,” tulis IFG Progress.
Meski pasar asuransi di Indonesia belum terlalu terdampak secara langsung oleh kebijakan tarif Amerika Serikat—karena penetrasi pasarnya yang masih rendah—risiko eksternal ini tetap layak untuk diwaspadai. Dalam konteks keterbukaan ekonomi dan keterkaitan lintas sektor, kebijakan proteksionis seperti ini bisa memberi efek rambatan (spillover effect) yang signifikan.