Diskon Listrik Tak Jadi Jalan, ESDM: Bukan Usulan Kami

2 Min Read

Pemerintah telah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mengembalikan laju pertumbuhan ekonomi ke angka 5%. Meski demikian, tak satu pun dari kelima paket tersebut mencantumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyampaikan bahwa diskon listrik 50% direncanakan masuk dalam paket stimulus. Insentif tersebut ditujukan untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 1.300 VA selama periode Juni hingga Juli.

- Advertisement -

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan diskon listrik tersebut tidak akan dilaksanakan. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Senin, 2 Juni 2025.

“Dalam rapat antarkementerian, kami menemukan bahwa proses penganggaran untuk diskon listrik ini terlalu lambat. Karena itu, diputuskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan pada Juni dan Juli,” jelas Sri Mulyani.

Menanggapi batalnya kebijakan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pembahasan terkait diskon tarif listrik tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah menerima permintaan resmi ataupun undangan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan tersebut.

- Advertisement -

“Kementerian ESDM tidak menjadi bagian dari tim atau forum mana pun yang membahas kebijakan diskon listrik untuk periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi di Jakarta.

Meski demikian, ESDM menghormati penuh keputusan kementerian atau lembaga lain yang menjadi pengambil kebijakan. Dwi juga menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut terkait pembatalan diskon diarahkan langsung ke pihak yang mengumumkannya.

“Karena kebijakan tersebut bukan berasal dari kami, maka kami menghormati keputusan pihak yang menginisiasi dan membatalkannya. Untuk informasi yang lebih akurat, silakan menghubungi instansi terkait,” imbuhnya.

Sebagai lembaga teknis di bidang ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk terlibat jika diminta secara resmi dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

“Kami selalu siap memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan publik, termasuk mengenai subsidi atau kompensasi tarif listrik,” tutup Dwi.

Share This Article