Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi funding gap pembiayaan infrastruktur sebesar Rp753,11 triliun. Angka tersebut mencerminkan kebutuhan pendanaan yang belum terpenuhi dalam proyek-proyek infrastruktur nasional hingga 2029 mendatang.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian PUPR pada Selasa (3/6/2025), Dody menjelaskan bahwa dari total kebutuhan dana infrastruktur sebesar Rp1.905,3 triliun, hanya sekitar 35,63% atau Rp678,9 triliun yang bisa dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperkirakan hanya sebesar 24,87% atau sekitar Rp473,28 triliun.
“Masih ada kekurangan pembiayaan infrastruktur sekitar Rp753 triliun. Dengan keterbatasan fiskal saat ini, kita harus mengandalkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta terus mencari skema pembiayaan inovatif,” ujar Dody.
Namun demikian, ia mengakui bahwa menjaring partisipasi swasta dalam skema KPBU tidaklah mudah. Banyak pelaku usaha yang disebutnya enggan kembali terlibat dalam proyek kerja sama karena pengalaman sebelumnya yang kurang menguntungkan.
“Beberapa investor swasta merasa kapok terlibat dalam KPBU. Ini jadi perhatian kami untuk memperbaiki ekosistem investasi. Kami akan merumuskan regulasi baru untuk mendukung sektor ini,” jelasnya.
Menurut Dody, pemerintah sebagai policy maker siap membuka ruang dialog dengan pihak swasta guna mengevaluasi kendala yang mereka hadapi dalam implementasi proyek KPBU. Ia juga menekankan pentingnya reformasi kebijakan demi menarik kembali minat investor dan menutup kekurangan pembiayaan infrastruktur nasional di periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Dengan dukungan regulasi yang lebih ramah investasi, kami berharap KPBU bisa menjadi solusi jangka panjang dalam pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.