PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) resmi menambah porsi kepemilikan sahamnya di anak usaha, PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang (CGIC), melalui penyetoran modal sebesar Rp91,65 miliar. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi CBDK dalam pengembangan kawasan PIK2, proyek prestisius di barat Jakarta.
Melalui partisipasi penuh dalam penerbitan saham baru oleh CGIC, kepemilikan CBDK naik dari semula 64,62% menjadi 71,68%. Informasi ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/6/2025).
“Transaksi ini merupakan bagian dari strategi mitigasi untuk memperkuat struktur kepemilikan di CGIC, serta mendukung kebutuhan modal kerja dan belanja modal entitas anak,” tulis manajemen CBDK dalam keterangan resminya.
Transaksi ini didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham CGIC No. 02 tertanggal 2 Juni 2025, dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada hari yang sama.
Cegah Dilusi, Perkuat Sinergi PIK2
Manajemen CBDK menegaskan bahwa langkah ini bersifat strategis, tidak hanya untuk mencegah dilusi saham, tetapi juga untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan PIK2, yang menjadi proyek unggulan Grup Agung Sedayu.
“Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi agar CBDK dapat mengambil porsi terbesar dari potensi keuntungan CGIC ke depan, serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham,” jelas manajemen.
Sebagai dasar pertimbangan transaksi, CBDK menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan untuk menilai properti CGIC. Hasil penilaian per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa aset tanah CGIC seluas 1,23 juta m² di kawasan Teluknaga, Tangerang memiliki nilai pasar mencapai Rp2,57 triliun.
Adapun penilaian atas nilai saham minoritas CGIC dilakukan oleh KJPP Kusnanto & Rekan menggunakan metode penyesuaian aset bersih, karena CGIC belum memulai operasional komersial hingga akhir 2024. Nilai saham minoritas CGIC diperkirakan sebesar Rp379,26 miliar.
Dalam laporan pendapat kewajaran bertanggal 2 Juni 2025, KJPP menilai bahwa transaksi pembelian 70.500 saham CGIC oleh CBDK dengan harga pelaksanaan Rp1,30 juta per saham adalah transaksi yang wajar secara finansial.
“Berdasarkan ruang lingkup, data, dan informasi yang tersedia, kami berpendapat bahwa transaksi ini adalah wajar dari sisi keuangan,” demikian bunyi laporan penilai.
Manajemen juga menegaskan bahwa aksi ini bukan transaksi material sesuai ketentuan POJK 17/2020, serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Ke depan, Bangun Kosambi Sukses berharap peningkatan kepemilikan di CGIC dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian, sekaligus memperkuat posisi strategis perusahaan di sektor properti kawasan barat Jakarta.