Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU PA) hingga saat ini masih merupakan inisiatif dari pemerintah. Ia menjelaskan bahwa prosesnya akan kembali dibahas setelah masa reses DPR selesai, melalui evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“RUU ini memang masih berasal dari pemerintah. Namun, ke depan, apakah DPR akan mengambil alih inisiatif atau tetap dibiarkan menjadi usulan pemerintah, itu bukan hal yang prinsipil. Bagi saya, dan khususnya bagi Presiden, yang paling penting adalah RUU ini rampung dibahas,” ujar Supratman saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, belum ada diskusi lebih jauh terkait kelanjutan RUU PA karena seluruh pihak masih menunggu hasil evaluasi Prolegnas. Padahal, draf yang disusun di periode sebelumnya sudah tersedia.
“Memang naskah sebelumnya telah ada. Sekarang DPR menunjukkan minat untuk mengambil alih. Tapi dari sudut pandang kami, baik dari Kemenkumham maupun presiden, siapa yang mengusulkan bukanlah hal utama. Entah itu dari pemerintah atau DPR, yang penting prosesnya tuntas,” tambah Supratman.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah terus mendorong agar pembahasan RUU ini segera berjalan. Salah satunya, melalui pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh beberapa waktu lalu yang turut menyinggung pentingnya RUU ini.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, telah mengonfirmasi bahwa Presiden tidak hanya membahas RUU ini dengan DPR, tetapi juga telah berdiskusi langsung dengan para ketua umum partai politik.
“Kalau hanya masuk Prolegnas tapi tidak dibahas serius, ya percuma. Sekarang presiden sudah ambil langkah dengan berkomunikasi dengan para pimpinan parpol. Saya percaya, ini akan membuka jalan yang lebih baik,” jelas mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Terkait penggunaan draf yang lama atau membuat yang baru, Supratman menuturkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi Prolegnas DPR.
“Kalau DPR meminta, kami siap menyerahkan naskahnya. Penggunaannya nanti terserah DPR. Jika DPR menilai lebih baik tetap dengan usulan pemerintah, maka naskah yang kami ajukan yang akan digunakan,” pungkasnya.