Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli. Total bantuan Rp600.000 akan diberikan sekaligus pada bulan Juni.
Dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun dan ditujukan bagi para pekerja dan buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa program BSU 2025 menargetkan 17,3 juta pekerja, termasuk 288.000 guru honorer. Penyaluran bantuan direncanakan rampung sebelum pertengahan Juni 2025.
Saat ini, Kemnaker masih dalam tahap pencocokan data calon penerima berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu syarat utama untuk menerima BSU ini adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan gaji tidak melebihi Rp3,5 juta.
Ketentuan penerima BSU ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per 8 Juni 2025, berikut kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
- Menerima upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Calon penerima dapat memverifikasi status mereka melalui dua situs resmi:
Melalui Website Kemnaker:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Buat akun baru jika belum punya, atau login jika sudah terdaftar.
- Setelah masuk, akan terlihat notifikasi status penerimaan BSU.
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Masukkan data seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga selesai.
Jika tidak termasuk penerima BSU 2025, sistem akan menampilkan pesan:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”