DPR Desak Tata Kelola Tambang Lebih Baik, Bambang Dukung Cabut IUP di Raja Ampat

4 Min Read

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, turut hadir dalam diskusi Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada Jumat, 13 Juni 2025.

Forum ini mengangkat tema “Dinamika dan Dialektika Nasional: Jalan Panjang Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pertambangan Nasional.”

- Advertisement -

Diskusi ini diadakan sebagai respons atas polemik seputar industri pertambangan, khususnya terkait tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang kini menjadi sorotan publik. Bambang, yang menjadi pembicara utama, menilai forum ini sebagai sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dan bertukar pandangan demi kemaslahatan bersama.

“Sebagai wakil rakyat, tentu saya harus sering berdialog dengan masyarakat, terutama dengan rekan-rekan HMI yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu umat dan bangsa. Ini penting agar saya dapat memahami aspirasi dan informasi terkini terkait dinamika kebangsaan,” ujar Bambang dalam pernyataan tertulis pada Senin, 16 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa isu pertambangan di Raja Ampat harus dikaji secara menyeluruh, berbasis data, dan tidak hanya melihat dari satu sisi.

- Advertisement -

“Raja Ampat memang layak disebut sebagai surga terakhir di muka bumi. Namun, persoalan tambang di sana harus dilihat dari tiga sudut pandang utama: sosial, ekonomi, dan ekologi. Pendekatan yang objektif akan mencegah kita terjebak dalam opini yang tidak berdasar dan justru menghambat kemajuan Indonesia,” jelasnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa Komisi XII DPR secara rutin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai wilayah guna menghimpun informasi dan masukan di sektor energi, lingkungan hidup, serta sumber daya mineral.

“Kami bertugas mengawasi regulasi di sektor energi dan sumber daya alam. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian oleh perusahaan tambang, kami berwenang untuk mengevaluasinya,” tambahnya.

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Raja Ampat, Bambang menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tegas pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menilai langkah tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Langkah ini tidak semata bersifat administratif, melainkan sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dunia internasional perlu melihat bahwa kita berkomitmen terhadap pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab,” tegas Bambang.

Senada dengan Bambang, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI, Rifyan, menekankan pentingnya data yang valid dalam menilai situasi tambang di Raja Ampat. Ia menepis informasi yang bersumber dari kecerdasan buatan (AI) yang dianggap tidak menggambarkan realita di lapangan.

“Sebagai aktivis, kami menuntut informasi yang akurat. Memang benar bahwa pertambangan kerap berbenturan dengan isu lingkungan, namun itulah pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan tambang dimulai,” ujar Rifyan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan nasional, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

“Konstitusi kita melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ini menjadi panggilan tanggung jawab bersama, baik negara maupun warga,” katanya.

Di akhir diskusi, Rifyan menekankan pentingnya reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. Ia meminta pemerintah untuk memastikan empat perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap wajib menjalankan pemulihan lingkungan.

“Reklamasi dan rehabilitasi harus menjadi prioritas agar dampak lingkungan dapat dikendalikan, dan kerugian yang ditimbulkan bisa diminimalkan,” tutupnya.

TAGGED:
Share This Article