Astra Otoparts (AUTO) Bagikan Dividen Rp915 Miliar, Setara 45% Laba Bersih 2024

2 Min Read

PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO) resmi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp915,74 miliar untuk tahun buku 2024. Jumlah tersebut setara 45% dari laba bersih perseroan yang mencapai Rp2,03 triliun. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Selasa, 29 April 2025.

Dalam agenda pertama RUPST, para pemegang saham menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2024. Laporan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Pada agenda kedua, disetujui penggunaan laba bersih untuk dividen tunai sebesar Rp915,74 miliar atau sekitar 45% dari total laba,” ujar Presiden Direktur AUTO, Hamdhani Dzulkarnaen Salim, dalam keterangan resmi.

Rincian Dividen

Dividen yang dibagikan setara Rp190 per saham, terdiri atas:

  • Dividen interim sebesar Rp57 per saham (Rp274,72 miliar), yang telah dibayarkan pada 24 Oktober 2024.
  • Dividen final sebesar Rp133 per saham (Rp641,02 miliar), yang akan dibayarkan pada 28 Mei 2025 kepada pemegang saham yang tercatat pada 14 Mei 2025.

Perubahan Manajemen

RUPST juga menyetujui susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan hingga penutupan RUPST tahun 2027. Berikut susunannya:

Dewan Komisaris:

  • Gidion Hasan – Presiden Komisaris
  • Bambang Widjanarko E.S. – Komisaris Independen
  • Agus Tjahajana Wirakusumah – Komisaris Independen
  • Bambang Trisulo – Komisaris Independen
  • Gunawan Geniusahardja – Komisaris
  • Sudirman Maman Rusdi – Komisaris
  • Thomas Junaidi Alim W. – Komisaris

Direksi:

  • Hamdhani Dzulkarnaen Salim – Presiden Direktur
  • Yusak Kristian Solaeman – Wakil Presiden Direktur
  • Tujuh Martogi Siahaan – Direktur
  • Ronny Kusgianta – Direktur
  • Sophie Handili – Direktur
  • Abun Gunawan – Direktur
  • Prihatanto Agung L. – Direktur
  • Andi Gunanto – Direktur

Honorarium dan Tunjangan Manajemen

Dalam agenda keempat, pemegang saham menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris sebesar Rp4,33 miliar bruto per tahun, dibayarkan 13 kali dalam setahun hingga penutupan RUPST 2026. RUPST juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan tunjangan Direksi, dengan mempertimbangkan kebijakan dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Share This Article