BEI Siap Buka Data, OJK Pilih Tahan Kode Broker

2 Min Read

Tekanan dari kalangan investor untuk mengembalikan tampilan kode broker (Anggota Bursa/AB) dalam sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) kian menguat. Namun, harapan itu belum membuahkan hasil karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap pada pendiriannya untuk tidak mengizinkan rencana tersebut.

“Permintaan pembukaan kode broker ditolak oleh OJK, yang diizinkan hanya penayangan domisili,” ujar Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, pada Jumat (20/6/2025).

- Advertisement -

Irvan menjelaskan bahwa BEI sebenarnya telah menyiapkan regulasi untuk menampilkan kembali data kode broker dan domisili investor pada akhir sesi pertama perdagangan. Namun, OJK hanya memberikan lampu hijau untuk bagian domisili saja.

Senada dengan itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sistem pelaporan (reporting system) yang mendukung penyampaian informasi domisili investor.

“Pembangunan sistem pelaporannya butuh waktu sekitar satu bulan. Setelah itu baru bisa diimplementasikan,” kata Jeffrey, Kamis (19/6/2025).

- Advertisement -

Jeffrey menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi internal serta diskusi bersama pelaku pasar, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi tanpa harus kembali ke sistem lama yang menyajikan data secara real-time.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa penayangan data domisili dimaksudkan untuk mendorong likuiditas dan transparansi pasar, namun tetap menjaga prinsip keteraturan serta efisiensi dalam mekanisme perdagangan.

“Data domisili beserta aktivitas transaksinya akan disampaikan pada akhir sesi pertama dan sesi kedua perdagangan,” jelas Inarno.

Ia juga menambahkan bahwa OJK akan terus melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut dan memastikan bahwa pasar berjalan secara teratur, adil, dan efisien.

TAGGED:
Share This Article