Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan pesan atau tautan yang berkaitan dengan tilang elektronik (ETLE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa seluruh informasi resmi mengenai ETLE sepenuhnya berada di bawah wewenang dan pengelolaan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Informasi sah mengenai tilang elektronik hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi https://etle-pmj.info/, khususnya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Harli dalam siaran pers pada Rabu, 4 Juni 2025.
Ia juga menyinggung keberadaan situs palsu seperti https://tilang-kejaksaanr.top yang mencatut nama Kejaksaan RI. Situs semacam ini diduga menjadi sarana penipuan digital yang dapat membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan pesan berisi tautan terkait tilang ETLE ke ponsel korban. Ketika tautan tersebut diklik, pengguna diarahkan ke situs berbahaya yang berpotensi mencuri data.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kejaksaan RI tidak pernah menyampaikan informasi hukum melalui pesan pribadi atau link semacam itu,” tegas Harli.
Lebih lanjut, Harli juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam menerima informasi digital. Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat disarankan untuk mengabaikannya dan melaporkannya ke saluran resmi pengaduan milik Kejaksaan atau Kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu bersikap bijak dan teliti sebelum mempercayai atau mengakses tautan yang tidak diketahui asal-usulnya,” tutup Harli.