CNAF Sambut Positif Aturan Baru OJK, Siap Maksimalkan Penyaluran Pembiayaan Modal Kerja hingga Rp10 Miliar

2 Min Read

PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menyambut baik terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 46 Tahun 2024 yang memperluas batas maksimal pembiayaan modal kerja hingga Rp10 miliar per debitur, naik signifikan dari batas sebelumnya yang hanya Rp500 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas dukungan terhadap kebutuhan permodalan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, menyatakan bahwa regulasi baru ini membuka ruang gerak lebih luas bagi industri pembiayaan. “CNAF melihat POJK 46/2024 sebagai peluang besar untuk memperluas cakupan layanan, terutama dalam mendukung permodalan usaha masyarakat. Ini memungkinkan perusahaan pembiayaan menyalurkan modal kerja secara lebih maksimal,” ujar Ristiawan, Minggu (1/6/2025).

- Advertisement -

Target Pembiayaan 2025 Capai Rp741 Miliar

Ristiawan menjelaskan bahwa CNAF siap memanfaatkan peluang dari regulasi ini secara optimal. Menurutnya, sektor pembiayaan modal kerja masih memiliki potensi pertumbuhan yang besar, apalagi didukung oleh dorongan dari pemerintah terhadap penguatan UMKM.

Saat ini, nilai rata-rata (ticket size) pembiayaan modal kerja di CNAF berkisar Rp230 juta, dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan serta kapasitas masing-masing calon nasabah. “Nilai pembiayaan sangat bervariasi, dan ditentukan berdasarkan analisa kemampuan debitur,” jelasnya.

Hingga kuartal I/2025, CNAF telah mencatatkan realisasi pembiayaan modal kerja sebesar Rp203,92 miliar, naik hampir 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp202,36 miliar. Dengan pencapaian tersebut, CNAF optimistis mampu memenuhi target pembiayaan modal kerja sepanjang 2025 yang ditetapkan sebesar Rp741 miliar.

- Advertisement -

Terapkan Prinsip Kehati-hatian dan Teknologi Digital

Meski adanya kelonggaran batas pembiayaan, CNAF menegaskan tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hingga kini, belum ada agunan pembiayaan di CNAF yang mencapai nominal Rp10 miliar. “Kami tetap berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan. CNAF menggunakan sistem internal scoring untuk menilai tingkat risiko calon debitur, agar kualitas portofolio tetap terjaga,” papar Ristiawan.

Sebagai bagian dari transformasi digital, CNAF juga mengutamakan kemudahan proses pengajuan pembiayaan melalui sistem yang lebih cepat, aman, dan dengan persyaratan dokumen yang disederhanakan. “CNAF hadir sebagai solusi keuangan bagi masyarakat, dengan keunggulan digitalisasi yang memungkinkan proses transaksi dilakukan secara mudah dan efisien,” tutupnya.

Share This Article