Di Tengah Janji Efisiensi, Anggaran Konsumsi dan Mobil Pejabat Malah Melejit

4 Min Read

Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap efisiensi belanja negara, pemerintah menetapkan standar baru untuk konsumsi rapat dan pengadaan kendaraan dinas pejabat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, biaya konsumsi untuk setiap peserta rapat ditetapkan sebesar Rp171.000. Anggaran ini mencakup makan sebesar Rp118.000 dan kudapan senilai Rp53.000.

- Advertisement -

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa standar tersebut ditujukan untuk pertemuan yang dihadiri pejabat tinggi seperti menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I atau setara.

Menurutnya, nominal tersebut tidak tergolong tinggi, apalagi jika memperhitungkan pajak dan kemungkinan kehadiran tamu dari luar negeri.

“Setelah dipotong PPN 11%, biaya makan hanya sekitar Rp87.000. Itu wajar untuk wilayah Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Lisbon menambahkan bahwa biaya tersebut adalah batas maksimal (at cost), bukan angka mutlak yang harus dibelanjakan. Jika biaya aktual lebih rendah, maka yang dibayarkan sesuai pengeluaran nyata. Ia juga menyebutkan bahwa rapat dengan durasi kurang dari dua jam cukup disediakan kudapan saja.

- Advertisement -

“Kami mulai menyesuaikan, misalnya rapat diselesaikan sebelum jam makan siang agar tidak perlu menyediakan makanan berat,” katanya.

Pengadaan Mobil Dinas Juga Mengalami Kenaikan

Selain konsumsi, pemerintah juga menaikkan standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat. Untuk pejabat eselon I, biaya tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp931,6 juta, meningkat dari Rp878,9 juta pada tahun sebelumnya. Biaya untuk pejabat eselon II pun ikut naik, dengan rentang antara Rp629,3 juta hingga Rp901,9 juta, tergantung wilayah.

Menurut Lisbon, penyesuaian harga ini tidak bisa dihindari karena mengikuti dinamika pasar, terutama dengan adanya pergeseran ke kendaraan listrik yang harganya cenderung lebih tinggi.

Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan, Kementerian Keuangan tetap berupaya mengefisienkan anggaran dengan memaksimalkan pemanfaatan kendaraan yang sudah ada dan memilih tipe kendaraan yang sesuai kebutuhan.

Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Prioritas

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran akan terus dilanjutkan hingga 2026. Hal ini disampaikan setelah memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 di DPR, Selasa (20/5/2025).

Penyusunan Rancangan APBN 2026 akan mengacu pada evaluasi kinerja kementerian dan lembaga, serta tetap selaras dengan delapan program prioritas Presiden Prabowo yang dikenal sebagai Asta Cita.

Efisiensi anggaran juga merupakan mandat langsung dari Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang menargetkan penghematan belanja hingga Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari pos belanja kementerian dan lembaga.

Dampak Ekonomi Perlu Diperhatikan

Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap dampak kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, tanpa perencanaan matang, penghematan yang dilakukan justru bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ia mencontohkan, sektor perhotelan yang biasanya mendapat pesanan dari pemerintah mengalami penurunan drastis, yang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

Jika pemerintah memangkas anggaran rapat di hotel, Telisa menyarankan untuk meningkatkan promosi wisata bagi turis mancanegara sebagai bentuk kompensasi. Ia juga mengusulkan kerja sama dengan swasta untuk menyelenggarakan acara yang bisa menarik wisatawan asing, guna mendongkrak industri perhotelan.

“Kehadiran wisatawan internasional bisa menutup celah yang ditinggalkan oleh penurunan belanja pemerintah,” pungkasnya.

Share This Article