Dua Petinggi Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Rp5 Triliun ke Chandra Asri Group

2 Min Read

Dua pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Group dengan nilai mencapai Rp5 triliun. Keduanya adalah Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim (MS), dan Wakil Ketua Bidang Industri, Ismatullah Ali (IA). Keduanya juga telah dinonaktifkan dari keanggotaan Kadin.

“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

- Advertisement -

Dugaan Tekanan untuk Proyek Tanpa Lelang

Dian menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Muhammad Salim dan Ismatullah Ali diduga memaksa perwakilan PT Chengda Engineering agar memberikan proyek tanpa melalui proses lelang.

“Tersangka IA diketahui menggebrak meja dan mendesak agar proyek diberikan tanpa lelang. Sedangkan MS menekan PT Total sebagai perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, kontraktor pelaksana proyek milik Chandra Asri,” papar Dian.

Sementara itu, Ketua HNSI Kota Cilegon, RZ, diduga melakukan intimidasi dengan mengancam akan menghentikan aktivitas proyek jika tidak dilibatkan.

- Advertisement -

Dijerat Pasal Pemerasan dan Kekerasan

Atas perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.

Penyidikan masih terus berlanjut. Kombes Dian menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan dari pihak lain,” tegasnya.

Share This Article