Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga pada periode 15-31 Mei 2025. Kenaikan ini dipicu oleh tingginya permintaan global, khususnya dari China, serta kondisi pasokan yang terbatas di pasar dunia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa HPE rata-rata konsentrat tembaga ditetapkan sebesar US$ 4.550,73 per wet metric ton unit (WE), meningkat 3,18% dari periode awal Mei 2025 yang tercatat sebesar US$ 4.410,96 per WE.
“Lonjakan harga ini dipengaruhi oleh peningkatan harga tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag) di pasar internasional,” ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025), seperti dikutip Antara. Ia menambahkan bahwa kenaikan ini mencerminkan permintaan yang tetap kuat dan keterbatasan pasokan global.
Penetapan HPE tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1438 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Isy Karim menjelaskan bahwa penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis. Usulan harga tersebut menggunakan referensi data harga internasional dari London Metal Exchange (LME) dan London Bullion Market Association (LBMA).
“Proses penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi antar instansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tambah Isy.