Izin Tambang PT Gag Nikel Dibekukan Sementara, Pemerintah Investigasi Dugaan Pelanggaran di Raja Ampat

2 Min Read

Pemerintah resmi membekukan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Kamis (5/6/2025).

Menurut Bahlil, pembekuan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menyusul rencana investigasi lapangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

- Advertisement -

“Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai verifikasi lapangan selesai. Kami akan melakukan pengecekan, dan hasilnya akan kami sampaikan setelah proses cross-check selesai,” ujarnya saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa penghentian aktivitas penambangan PT Gag Nikel mulai berlaku pada hari ini, Kamis (5/6/2025).

Tambang Berizin Sejak 2017, Jarak 40 Km dari Destinasi Wisata

Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah memiliki IUP produksi sejak tahun 2017. Namun, ia juga menekankan bahwa lokasi tambang tidak berada di dekat kawasan wisata utama Raja Ampat.

- Advertisement -

“Area tambang berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Panemo, salah satu destinasi wisata andalan Raja Ampat. Jadi, bukan berada tepat di kawasan wisatanya,” tegas Bahlil, sembari membantah kesan bahwa tambang tersebut merusak langsung spot-spot wisata.

Greenpeace Soroti Kerusakan Lingkungan

Sebelumnya, organisasi lingkungan Greenpeace melaporkan adanya indikasi kerusakan alam di sekitar Raja Ampat. Dalam unggahan akun resmi Instagram mereka, @greenpeaceid, Greenpeace menunjukkan citra visual perubahan lingkungan di jalur menuju Teluk Bintuni dan kawasan hutan mangrove yang mulai tercemar.

Organisasi ini juga menyampaikan bahwa masyarakat adat setempat terus berjuang mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka dari ancaman ekspansi tambang.

“Kami menyaksikan bagaimana tambang, pembalakan, dan perkebunan besar merusak dan menghapus jejak keaslian Papua,” tulis Greenpeace dalam pernyataannya.

KLH-BPLH Lakukan Penelusuran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga telah merespons laporan ini. Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa pihaknya melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menindaklanjuti keberadaan tambang nikel di dekat kawasan konservasi Raja Ampat.

“Deputi Gakkum sudah mulai menindaklanjuti laporan tersebut dan sedang melakukan pengembangan langkah penegakan hukum yang diperlukan,” jelasnya.

Share This Article