Lowongan Kerja Kini Tanpa Batasan Usia, Cek Aturan Lengkapnya!

2 Min Read

Pemerintah resmi mencabut ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur tentang pencegahan praktik diskriminatif dalam perekrutan karyawan.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memperkuat komitmen pemerintah terhadap penerapan prinsip keadilan dan objektivitas dalam proses penerimaan tenaga kerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

1. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Setara dan Ramah

Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja di Indonesia harus dibangun atas asas keadilan dan inklusivitas. Ia menyebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat peluang yang sama, tanpa memandang latar belakang pribadi.

- Advertisement -

Sayangnya, menurutnya, masih banyak perusahaan yang menerapkan kriteria diskriminatif dalam rekrutmen, seperti membatasi usia pelamar, menetapkan standar penampilan fisik tertentu, serta mempertimbangkan suku dan warna kulit.

2. Penghapusan Syarat Usia: Ada Pengecualian

Terkait pembatasan usia, Menaker menjelaskan bahwa ketentuan ini ditiadakan kecuali untuk posisi yang memang menuntut kualifikasi tertentu yang berkaitan langsung dengan usia pelamar. Namun, pengecualian ini tidak boleh digunakan untuk memperkecil akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga mencakup calon pekerja dari kelompok penyandang disabilitas. “Proses rekrutmen harus bebas diskriminasi dan mempertimbangkan kemampuan atau kompetensi pelamar,” kata Yassierli.

- Advertisement -

3. Dorongan untuk Reformasi Rekrutmen Karyawan

Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah berharap agar pemerintah daerah dan sektor usaha lebih aktif menerapkan sistem perekrutan yang adil dan berdasarkan kemampuan.

“Kebijakan ini menjadi momen penting untuk membenahi proses rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan kompetensi-oriented, sehingga dunia kerja kita menjadi lebih terbuka dan siap bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

Share This Article