Mitra Keluarga (MIKA) Tebar Dividen Rp43/Saham, Laba 2024 Tembus Rp1,14 Triliun!

2 Min Read

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp43 per saham dari laba bersih tahun buku 2024. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dividen tersebut mencerminkan rasio pembagian sebesar 52,2% dari total laba bersih yang dikantongi perseroan sepanjang 2024. Rencana pembagian dividen menjadi salah satu agenda utama dalam RUPST MIKA, tepatnya pada mata acara kedua.

- Advertisement -

“Pembayaran dividen akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal,” ujar manajemen MIKA dalam keterangan resminya.

MIKA mencatatkan pertumbuhan laba bersih yang solid sepanjang 2024. Perseroan membukukan laba sebesar Rp1,14 triliun, meningkat 25,12% year on year (YoY) dibandingkan dengan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp916,65 miliar.

Selain untuk dividen, sebesar Rp11,46 miliar dari laba tahun 2024 dialokasikan sebagai dana cadangan. Sementara sisanya disimpan sebagai laba ditahan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perusahaan ke depan.

RUPST kali ini juga menyetujui perubahan dalam jajaran manajemen. Komisaris Independen MIKA, Johannes Setijono, resmi mengundurkan diri. Sebagai pengganti, dr. Nurvantina Pandina diangkat menjadi Komisaris baru, efektif sejak rapat ditutup.

- Advertisement -

Dengan demikian, berikut susunan Dewan Komisaris MIKA yang berlaku hingga penutupan RUPST 2026:

  • Komisaris Utama: Jozef Darmawan Angkasa
  • Komisaris: Shinta Deviyanti Setiawan
  • Komisaris: Isje Ayusari
  • Komisaris Independen: Gusti Gede Subawa
  • Komisaris Independen: Nurvantina Pandina

Tak hanya soal dividen dan struktur manajemen, RUPST 2024 juga menyetujui sejumlah agenda lainnya. Di antaranya adalah laporan tahunan dan laporan keuangan 2024, penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, serta tantiem tahun buku 2024.

Sementara itu, pada agenda keempat, rapat menetapkan total gaji dan/atau honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris MIKA pada 2025 maksimal sebesar 1% dari pendapatan neto perseroan tahun 2024.

Share This Article