Pelanggan Listrik 2.200 VA Tak Lagi Dapat Subsidi, Ini Penjelasan Menko Airlangga

2 Min Read

Pemerintah resmi mengecualikan pelanggan listrik dengan daya 2.200 volt-ampere (VA) dari daftar penerima subsidi listrik dalam program stimulus ekonomi terbaru yang akan diluncurkan Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dan ditujukan untuk lebih tepat sasaran.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan serangkaian stimulus ekonomi mulai awal Juni mendatang. Salah satu bentuknya adalah diskon tarif listrik 50%, namun kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.

- Advertisement -

“Dari hasil evaluasi, kami memutuskan bahwa subsidi kali ini diprioritaskan untuk masyarakat menengah ke bawah yang paling membutuhkan bantuan,” jelas Airlangga saat ditemui usai acara Indonesia–China Business Reception 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Pada periode stimulus sebelumnya, yakni Januari–Februari 2025, pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA masih menerima diskon tarif listrik hingga 50%. Program tersebut menjangkau sekitar 81,4 juta pelanggan PLN.

Airlangga menambahkan bahwa rincian final dari paket bantuan lainnya, termasuk rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU), masih dalam proses pematangan. Pemerintah akan segera merampungkan pembahasan sebelum peluncuran resmi yang dijadwalkan pada 5 Juni 2025.

- Advertisement -

“Akan dirapatkan dulu, dimatangkan programnya,” ujar Airlangga yang telah menjabat sebagai Menko Perekonomian sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Mengacu pada informasi yang telah beredar, pemerintah tengah menyiapkan enam jenis insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada pertengahan 2025. Stimulus tersebut mencakup:

  1. Diskon tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah.
  2. Diskon tiket pesawat untuk perjalanan domestik.
  3. Potongan tarif tol untuk mendukung mobilitas saat libur sekolah.
  4. Penebalan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan.
  5. Subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah UMP serta guru honorer.
  6. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Paket stimulus ini diharapkan mampu menopang konsumsi masyarakat dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal II dan III tahun ini.

Share This Article