PGN Batalkan Kontrak Gas Natuna Rp Triliunan, Ini Penjelasannya!

3 Min Read

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) mengonfirmasi pembatalan kontrak pembelian gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, wilayah lepas pantai Cekungan Natuna Barat.

Hal ini disampaikan perusahaan dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa pembatalan kontrak tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025. Ia menekankan bahwa PGN tidak terlibat dalam pembahasan keputusan terminasi kontrak tersebut.

“Perseroan tidak dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian ESDM maupun pihak-pihak lain terkait pembatalan Gas Sales Agreement (GSA) dengan para penjual,” ujar Fajriyah, Senin (21/4/2025).

Fajriyah juga menyampaikan bahwa PGN tetap berupaya untuk mencari pasokan alternatif dari berbagai sumber potensial, baik berupa gas bumi maupun liquefied natural gas (LNG), guna menjaga keandalan pasokan bagi pelanggan.

Adapun kontrak yang dibatalkan sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada kuartal IV tahun 2026 dan berlangsung hingga 2037. Kendati demikian, Fajriyah menegaskan bahwa pembatalan kontrak tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Perseroan meyakini pembatalan ini tidak menimbulkan konsekuensi besar terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun keuangan perusahaan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pembatalan kontrak ini telah diumumkan PGN dalam Laporan Informasi atau Fakta Material kepada BEI pada 14 April 2025. Kontrak resmi berakhir pada 12 April 2025, setelah PGN menerima Notice of Termination of Gas Sales Agreement dari West Natuna Energy Ltd. sebagai penjual, bersama mitranya—Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.

Surat pemberitahuan penghentian kontrak ini merujuk pada pencabutan Surat Menteri ESDM sebelumnya, yakni Nomor T-83/MG.04/MEM.M/2024, yang menjadi dasar pelaksanaan GSA untuk wilayah kerja Duyung.

“Mengacu pada kontrak GSA yang ditandatangani pada 21 Juni 2024 dan surat terminasi tersebut, maka kontrak resmi berakhir per 12 April 2025,” jelas Fajriyah.

Sebagai konsekuensi dari pembatalan ini, PGN kehilangan potensi pasokan gas sebesar 122,77 triliun British thermal units (TBTU).

Padahal, gas dari Lapangan Mako tersebut sebelumnya direncanakan untuk disalurkan ke konsumen domestik dalam rangka memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana tercantum dalam revisi rencana pengembangan (Plan of Development) lapangan tersebut.

Share This Article