Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kontribusi penerimaan negara dari pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri tergolong minim. Hal ini diungkapkan dalam Media Briefing yang digelar DJBC pada Rabu (4/6).
Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, total penerimaan dari pos layanan tersebut hanya mencapai sekitar Rp83 miliar. Angka ini setara dengan 0,003 persen dari total keseluruhan penerimaan bea dan cukai pada 2024.
“Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan total penerimaan negara. Artinya, tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk meningkatkan pendapatan, melainkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penumpang,” jelas Chairul.
Pernyataan ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merevisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 terkait ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang serta awak sarana pengangkut. Regulasi anyar ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Chairul menjelaskan bahwa penyusunan PMK 34/2025 mengedepankan prinsip adaptif, responsif, dan mempermudah pengguna jasa. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan ketentuan dan memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan.
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang membawa barang pribadi dengan nilai hingga USD500 berdasarkan harga Free on Board (FOB) akan dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Namun, untuk barang pribadi yang nilainya melampaui batas tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen. PPh Pasal 22 tidak dikenakan dalam hal ini.
Sementara itu, untuk barang non-pribadi yang nilainya melebihi USD500, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen.
Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap proses pelayanan kepabeanan semakin transparan dan tidak membebani penumpang secara berlebihan.