Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Ini Penjelasan PPATK yang Bikin Heboh

4 Min Read

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membekukan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan sebagai dormant memicu keluhan dari sejumlah nasabah. Dalam dunia perbankan, istilah dormant merujuk pada rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening-rekening tidak aktif ini sering kali disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti transaksi narkoba, perjudian daring, hingga aksi penipuan. “Pemblokiran sementara ini bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan dalam siaran pers, Minggu (18/5/2025).

- Advertisement -

Ivan juga menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Protes Nasabah soal Rekening yang Diblokir

Kebijakan pemblokiran rekening dormant secara massal menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu nasabah yang menyampaikan keluhannya adalah Andre Darwis, pendiri Kaskus. Melalui akun X miliknya (@adarwis), ia mengungkapkan bahwa rekening atas namanya di Bank Jago diblokir atas instruksi PPATK.

“Rekening Bank Jago diblokir oleh bank atas perintah PPATK. Terjadi di hari Minggu, saat kantor PPATK libur. Kirim email, inbox PPATK penuh. Hari Minggu juga kan masih banyak transaksi,” tulis Andre dalam unggahannya.

Andre juga memperlihatkan tangkapan layar dari pemberitahuan pemblokiran yang diterimanya melalui email dari pihak bank.

- Advertisement -

Respons PPATK atas Keluhan Nasabah

Menanggapi reaksi dari masyarakat, Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman. Ia mengatakan bahwa nasabah bisa segera melakukan reaktivasi rekening jika ingin kembali menggunakannya.

Menurut Natsir, PPATK menjalankan tindakan ini berdasarkan data perbankan guna mencegah rekening dormant dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti peretasan dan kejahatan lainnya. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening tidak aktif, bahkan beberapa di antaranya diperjualbelikan.

“Rekening-rekening ini rentan digunakan untuk transaksi kriminal. Dengan adanya pemblokiran, bank akan memberi tahu nasabah apakah mereka ingin mengaktifkan kembali atau menutup permanen rekening tersebut,” jelas Natsir.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko, mengingat pada 2024 PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam praktik jual beli untuk deposit judi online. Selain itu, banyak rekening orang lain yang digunakan sebagai sarana menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika dan penipuan.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Ivan menjelaskan bahwa nasabah yang terdampak masih memiliki hak penuh atas dana mereka. Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah dapat melakukan dua langkah. Pertama, mengajukan permohonan reaktivasi langsung melalui cabang bank terkait sesuai prosedur. Kedua, nasabah juga dapat menghubungi PPATK guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Sebagai tambahan, Ivan memberikan tips agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan rekening dormant. Ia menyarankan agar rekening yang sudah tidak digunakan sebaiknya ditutup, tidak membagikan data pribadi kepada pihak asing, dan segera melaporkan ke bank atau aparat jika menerima transfer dari sumber yang tidak dikenal.

TAGGED:
Share This Article