Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Akan Jadi Pemungut Pajak, Siapa yang Kena?

3 Min Read

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya untuk memungut pajak dari para penjual. Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi oleh otoritas terkait.

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan antara pelaku UMKM daring dan luring.

- Advertisement -

“Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam proses finalisasi. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan sistem administrasi perpajakan dan menciptakan keadilan antara UMKM online dan UMKM konvensional,” jelas Rosmauli, Rabu (25/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan dalam kebijakan ini. UMKM berskala kecil tetap akan mendapatkan perlindungan dalam implementasinya.

“Ini bukan pajak tambahan. Pelaku usaha kecil tetap akan dikecualikan. Informasi lengkap akan kami sampaikan begitu regulasinya resmi diberlakukan,” lanjutnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan menetapkan tarif pemotongan pajak sebesar 0,5% dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Menurut laporan Reuters, peraturan tersebut kemungkinan akan mulai diumumkan paling cepat bulan depan.

Upaya Tingkatkan Pendapatan Negara

Sumber dari Reuters menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menambah pemasukan negara. Hingga Mei 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara mencapai Rp 995,3 triliun atau turun 11,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, sektor e-commerce di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Laporan kolaboratif dari Google, Temasek, dan Bain & Co. menyebutkan bahwa nilai transaksi barang di sektor ini pada tahun lalu mencapai US$ 65 miliar, dan diproyeksikan melonjak menjadi US$ 150 miliar pada 2030.

Perubahan aturan ini akan berdampak pada berbagai platform e-commerce besar seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Namun, sebagian pelaku industri dikabarkan menolak rencana tersebut karena dianggap dapat memperbesar beban administrasi dan menghambat aktivitas penjual di platform digital.

Sebagai catatan, Indonesia pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada akhir 2018, di mana marketplace diwajibkan melaporkan data penjual dan memastikan kewajiban pajak atas penghasilan mereka. Namun, peraturan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan kemudian akibat resistensi dari pelaku industri.

Share This Article