Tersangka Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal, Bagaimana Nasib Tanggung Jawab Ganti Rugi Rp4,5 Triliun?

2 Min Read

Tersangka kasus mega korupsi tata niaga timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Suparta, dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong, Bogor. Suparta sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus yang menyeret kerugian negara triliunan rupiah ini.

Kematian Suparta pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum, khususnya terkait penggantian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,5 triliun. Apakah beban tersebut akan beralih kepada ahli warisnya?

Ahli Waris Bisa Digugat Secara Perdata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara ini sudah memiliki putusan pengadilan dan pendapat ahli yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata akibat perbuatan Suparta.

“Karena sudah dalam putusan pengadilan dan ahli telah menyatakan adanya kerugian uang negara secara riil yang dibebankan kepada yang bersangkutan,” ujar Harli pada Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa mekanisme hukum yang berlaku telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa jika terdakwa meninggal dunia, maka penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melayangkan gugatan perdata terhadap ahli waris.

“Kalau tidak salah, nilai kerugian negara yang dibebankan kepada yang bersangkutan sekitar Rp4,5 triliun,” tambahnya.

Masih Akan Dikaji Lebih Lanjut

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum secara langsung menyatakan akan menuntut ahli waris Suparta. Harli menegaskan bahwa proses pengkajian dan analisis mendalam akan dilakukan oleh penuntut umum, termasuk dari segi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penuntut umum akan bekerja untuk melakukan analisis kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan. Baik terhadap status yang bersangkutan maupun terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kejaksaan Agung juga memastikan akan menyampaikan kepada publik jika kelak gugatan perdata terhadap ahli waris resmi diajukan.

Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu skandal besar yang tengah disorot publik, dan kematian salah satu tersangkanya diyakini tidak akan menghentikan langkah hukum untuk memulihkan kerugian negara.

Share This Article